Konstitusi
di Indonesia
3 hal yang
berkaitan dengan konstitusi di Indonesia:
a.
SUMBER KONSTITUSI
Konstitusi Republik Indonesia bersumber dari UUD 1945. Oleh karena UUD
1945 bersumber dari pancasila, maka bisa dikatakan Pancasila merupakan sumber
dari segala sumber konstitusi di Indonesia.
b.
MEKANISME KONSTITUSI
1. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
2. Kekuasaan kepala Negara dibatasi
undang-undang
3. NKRI adalah Negara yang melandasi
hukum
4. Presiden adalah penyelenggara negar
tertinggi di bawah MPR
5. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada parlemen
6. Menteri-menteri bertanggung jawab
kepada presiden
c.
LEMBAGA-LEMBAGA KENEGARAAN
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tentang MPR di atur dalam
UUD pasal 2. Tugas MPR antara lain mengubah UUD, menyelesaikan pemilihan dan
mengangkat presiden dan wakil presiden, mencabut mandat dan menghentikan
presiden jika terbukti melanggar UUD, meminta pertanggung jawaban presiden dan
wakil presiden mengenai pelaksanaan GGBHN, membuat putusan-putusan yang tidak
dapat dibatalkan oleh lembaga Negara lain, Dalam hal ini tugas MPR bersifat Konstitutif.
2. Presiden
Tentang presiden di atur
dalam pasal 4 UUD 1945. Kekuasaan presiden disebut juga kekuasaan eksekutif. Tugas presiden antara lain
memegang kekuasaan menurut UUD, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri,
mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang, membuat perjanjian dengan Negara lain sesuai
persetujuan DPR, member grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA,
mengangkat duta dan konsul, serta menyatakan status Negara. Apakah dalam
kondisi bahaya atau aman.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR di atur dalam pasal
19 UUD 1945. Kekuasaan DPR (parlemen)
sering disebut dengan kekuasaan legeslatif.
Tugas DPR antara lain membentuk undang-undang, membahas dan menyetujui bersama
atas rancangan undang-undang yang di ajukan presiden. DPR memiliki beberapa
hak, antara lain:
a. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan
pertanyaan atas kebijakan presiden
b. Hak Interpelasi, yaitu hak meminta
keterangan kepada presiden
c. Hak angket, yaitu hak mengadakan
penyelidikan atas suatu kebijakan presiden
d. Hak budget, yaitu untuk mengajukan
RAPBN
e. Hak inisiatif, yaitu hak untuk
mengajukan rancangan undang-undang kepada presiden
f.
Hak
amandemen, yaitu hak mengadakan perubahan atau revisi atas rancangan
undang-undang.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK di atur dalam pasal
23E-23G UUD 1945. Kekuasaan BPK disebut eksaminatif
atau inspektif. Tugas BPK antara
lain menetapkan kebijakan atas tnggung jawab keuangan Negara serta mengendalikan
pelaksanaannya, melakukan perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang
undangan yang berlaku. Mengatur tentang pajak serta hal-hal keuangan lainnya
berdasarkan UU
5. Mahkamah Agung (MA)
MA di atur dalam pasal 24 UUD 1945.
Kekuasaan MA disebut juga dengan kekuasaan yudikatif.
Tugas MA antara lain memeriksa dan memutus permohonan kasasi, dan menguji
peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap Undang-Undang Dasar.
Post by. Esti Arsiyanti 15
1 komentar:
Terimakasih.. Tulisan anda cukup membantu
Posting Komentar