Jumat, 16 November 2012

Konstitusi di Indonesia


Konstitusi di Indonesia
3 hal yang berkaitan dengan konstitusi di Indonesia:
a.      SUMBER KONSTITUSI
Konstitusi Republik Indonesia bersumber dari UUD 1945. Oleh karena UUD 1945 bersumber dari pancasila, maka bisa dikatakan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber konstitusi di Indonesia.
b.      MEKANISME KONSTITUSI
1.      Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
2.      Kekuasaan kepala Negara dibatasi undang-undang
3.      NKRI adalah Negara yang melandasi hukum
4.      Presiden adalah penyelenggara negar tertinggi di bawah MPR
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
6.      Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden
c.       LEMBAGA-LEMBAGA KENEGARAAN
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tentang MPR di atur dalam UUD pasal 2. Tugas MPR antara lain mengubah UUD, menyelesaikan pemilihan dan mengangkat presiden dan wakil presiden, mencabut mandat dan menghentikan presiden jika terbukti melanggar UUD, meminta pertanggung jawaban presiden dan wakil presiden mengenai pelaksanaan GGBHN, membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga Negara lain, Dalam hal ini tugas MPR bersifat Konstitutif.
2.      Presiden
Tentang presiden di atur dalam pasal 4 UUD 1945. Kekuasaan presiden disebut juga kekuasaan eksekutif. Tugas presiden antara lain memegang kekuasaan menurut UUD, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri, mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang, membuat perjanjian dengan Negara lain sesuai persetujuan DPR, member grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA, mengangkat duta dan konsul, serta menyatakan status Negara. Apakah dalam kondisi bahaya atau aman.
3.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR di atur dalam pasal 19 UUD 1945. Kekuasaan DPR  (parlemen) sering disebut dengan kekuasaan legeslatif. Tugas DPR antara lain membentuk undang-undang, membahas dan menyetujui bersama atas rancangan undang-undang yang di ajukan presiden. DPR memiliki beberapa hak, antara lain:
a.      Hak Petisi, yaitu hak mengajukan pertanyaan atas kebijakan presiden
b.      Hak Interpelasi, yaitu hak meminta keterangan kepada presiden
c.       Hak angket, yaitu hak mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan presiden
d.      Hak budget, yaitu untuk mengajukan RAPBN
e.      Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada presiden
f.        Hak amandemen, yaitu hak mengadakan perubahan atau revisi atas rancangan undang-undang.
4.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK di atur dalam pasal 23E-23G UUD 1945. Kekuasaan BPK disebut eksaminatif atau inspektif. Tugas BPK antara lain menetapkan kebijakan atas tnggung jawab keuangan Negara serta mengendalikan pelaksanaannya, melakukan perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Mengatur tentang pajak serta hal-hal keuangan lainnya berdasarkan UU
5.      Mahkamah Agung (MA)
MA di atur dalam pasal 24 UUD 1945. Kekuasaan MA disebut juga dengan kekuasaan yudikatif. Tugas MA antara lain memeriksa dan memutus permohonan kasasi, dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap Undang-Undang Dasar. 




Post by. Esti Arsiyanti 15

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Terimakasih.. Tulisan anda cukup membantu

Posting Komentar

 
;